Sabtu, 5 Februari 2011

SUJUD SAHWI





Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang salat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan salat yang disebabkan lupa.
Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: karena kelebihan, karena kekurangan, dan karena keragu-raguan.
Sujud Sahwi karena Kelebihan
Barangsiapa lupa dalam salatnya kemudian menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan salatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah salat Dhuhur ditambah rakaatnya?' Beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda salat lima rakaat'. Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam." (Muttafaq 'alaih)
Salam sebelum salat selesai berarti termasuk kelebihan dalam salat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan salat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan salatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu berikut.
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Duhur atau Asar bersama para sahabat. Beliau salam setelah salat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata, 'Salat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang salat telah diqashar?' Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan salat pun tidak diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata, 'Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yang dikatakannya?' Mereka pun mengatakan, 'Benar.' Maka majulah Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, selanjutnya beliau salat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq 'alaih)
Sujud Sahwi karena Kekurangan
Barangsiapa lupa dalam salatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam salat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadis berikut.
"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Duhur bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jamaah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan salat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq 'alaih)
Sujud Sahwi karena Keragu-raguan
Yaitu ragu-ragu antara dua hal (tidak pasti yang mana yang terjadi). Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara kelebihan atau kekurangan. Umpamanya, seseorang ragu apakah dia sudah salat tiga rakaat atau empat rakaat.
Keraguan ini ada dua macam:
  1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadis berikut.
    "Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam salatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan salatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali." (Muttafaq 'alaih)
     
  2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan salat dan tidak pula pada kekurangan. Maka, dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits berikut.
    "Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam salatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat, maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah salat lima rakaat, maka hal itu menggenapkan pelaksanaan salatnya, dan jika ia salat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap setan." (HR Muslim)
     


Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudah salam. Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi:
  1. Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan salat).
     
  2. Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.
Adapun sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi:
  1. Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan salat).
     
  2. Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.
     
Hal-Hal Penting Berkenaan dengan Sujud Sahwi
  1. Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun salat, dan yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka salatnya tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena salatnya tidak sah.
     
  2. Jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah salatnya.
     
  3. Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan rukunnya dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan, jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya.
     
  4. Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi.
     
  5. Apabila seseorang yang melakukan salat meninggalkan sunnah muakkadah (hal-hal yang wajib dalam salat) secara sengaja, maka batallah salatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekuensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tetapi belum sampai kepada rukun berikutnya, hendaklah dia kembali untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian, dia sempurnakan salatnya serta melakukan salam. Selanjutnya, sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikutnya, maka sunnah muakkadah itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan salatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah tasyahud awal.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan